Sub Bagian Tata Usaha

Berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 174 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara dijelaskan bahwa Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas  secara  terpadu  dan  pelaksanaan  dibidang perencanaan,  evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  dan sumber  data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menjabarkan  perintah  atasan  melalui  pengkajian  permasalahan  dan peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  agar  pelaksanaan  tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku  dan kebijakan atasan;
  3. membagi  tugas   kepada   bawahan  sesuai   dengan   bidang  tugasnya, memberikan  arahan  dan  petunjuk  secara  lisan  maupun  tertulis  guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. melaksanakan koordinasi dengan seluruh Seksi di lingkungan KKP untuk mendapatkan    masukan,    informasi    serta    untuk    mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Kantor sesuai bidang tugas di Sub Bagian Tata Usaha;
  6. menyiapkan  rumusan  program  kegiatan  berdasarkan  hasil  rangkuman rencana kegiatan sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja KKP;
  7. menyelenggarakan    pengelolaan    kegiatan administrasi    umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan,   perlengkapan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
  8. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KKP dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan;
  9. melaksanakan  bimbingan  teknis  fungsi-fungsi  pelayanan  administrasi perkantoran sesuai pedoman  dan peraturan perundang-undangan  yang berlaku agar kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  10. melaksanakan  pemantauan,  mengevaluasi  dan  menilai  prestasi  kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  11. melaporkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha kepada Kepala Kantor sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. menyampaikan  saran  dan  pertimbangan  kepada  Kepala  Kantor  baik secara  lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Kantor sesuai dengan tugas pokok Sub Bagian Tata Usaha.

Tinggalkan komentar