Berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 174 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Pada Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara dijelaskan bahwa Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian, penyelenggaraan tugas secara terpadu dan pelaksanaan dibidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
- menyusun program kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
- melaksanakan koordinasi dengan seluruh Seksi di lingkungan KKP untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyiapkan konsep kebijakan Kepala Kantor sesuai bidang tugas di Sub Bagian Tata Usaha;
- menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja KKP;
- menyelenggarakan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KKP dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan;
- melaksanakan bimbingan teknis fungsi-fungsi pelayanan administrasi perkantoran sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan Sub Bagian Tata Usaha dilaksanakan secara efektif dan efisien;
- melaksanakan pemantauan, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
- melaporkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha kepada Kepala Kantor sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kantor baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Kantor sesuai dengan tugas pokok Sub Bagian Tata Usaha.